For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Bandar Lampung, Samarinda, Dan Denpasar

Also known as: Keppres 22/1994 · Keppres No. 22 Tahun 1994 · Keppres Nomor 22 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:4 April 1994Publication Date:4 April 1994
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Bandar Lampung, Samarinda, Dan Denpasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 1994
Publication Date04 April 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1994 ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda, dan Denpasar. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum serta untuk menyelesaikan perkara secara efisien dan terjangkau. Pengadilan ini merupakan bagian dari upaya bertahap untuk membangun lembaga peradilan tata usaha negara yang baru di Indonesia. Keputusan ini menetapkan daerah hukum masing-masing pengadilan dan mengatur bahwa pengadilan baru ini akan mengambil alih yurisdiksi dari pengadilan yang sebelumnya menangani wilayah tersebut. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pembiayaan dan penetapan organisasi serta tata kerja pengadilan yang baru dibentuk.

1. Sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, atau Ujung Pandang tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Sengketa yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, atau Ujung Pandang dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, Samarinda, atau Denpasar.

(-)