on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Bandar Lampung, Samarinda, Dan Denpasar
Also known as: Keppres 22/1994 · Keppres No. 22 Tahun 1994 · Keppres Nomor 22 Tahun 1994
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1994 ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda, dan Denpasar. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum serta untuk menyelesaikan perkara secara efisien dan terjangkau. Pengadilan ini merupakan bagian dari upaya bertahap untuk membangun lembaga peradilan tata usaha negara yang baru di Indonesia. Keputusan ini menetapkan daerah hukum masing-masing pengadilan dan mengatur bahwa pengadilan baru ini akan mengambil alih yurisdiksi dari pengadilan yang sebelumnya menangani wilayah tersebut. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pembiayaan dan penetapan organisasi serta tata kerja pengadilan yang baru dibentuk.