For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon

Also known as: Perda Provinsi Maluku 6/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2013Publication Date:15 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date15 Januari 2013
Publication Date15 Januari 2013
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar hukum pencabutan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur bahwa pencabutan Peraturan Daerah harus dilakukan dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penerimaan sumbangan donasi atas keberangkatan penumpang melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon tidak lagi memiliki dasar hukum.

(-)

(-)