on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 33/2019 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mencegah perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi melalui pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Pendidikan ini diwajibkan untuk diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah yang dapat berupa sisipan pada Mata Kuliah Wajib Umum atau mata kuliah relevan lainnya. Selain itu, pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan melalui kegiatan kemahasiswaan dan pengkajian. Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan pendidikan ini kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus dimulai paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.