For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 14/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2020Publication Date:1 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date02 Desember 2020
Publication Date01 Desember 2020
Place of EnactmentManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta pemustaka dalam memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, menjaga kelestarian koleksi, dan mematuhi peraturan perpustakaan.
  2. Kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, menjamin ketersediaan layanan, memfasilitasi penyelenggaraan, dan mengembangkan perpustakaan umum daerah.
  3. Standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
  4. Pengelolaan koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan yang berorientasi pada pemustaka, serta pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
  5. Pengaturan mengenai tenaga perpustakaan, organisasi profesi pustakawan, sarana dan prasarana perpustakaan, kerjasama dengan pihak lain, serta peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan.
  6. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, serta pengaturan mengenai naskah kuno dan pendanaan perpustakaan.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan oleh Bupati atau Kepala Perangkat Daerah.

(-)

(-)