For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Berhala

Also known as: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2020Publication Date:24 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Berhala
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Agustus 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Berhala. Tujuan dari rencana zonasi ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara, perlindungan lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan.

Kebijakan utama meliputi:

  1. Penegasan dan pengamanan batas wilayah negara.
  2. Pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara.
  3. Penetapan dan pengelolaan Kawasan Lindung dan Konservasi.
  4. Pengendalian pengembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
  5. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana yang terpadu.
  6. Pembangunan Kawasan Budi Daya dan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi dan mendukung mata pencaharian masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Struktur ruang yang meliputi sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, dan air minum.
  2. Pola ruang darat yang terdiri dari Kawasan Lindung (zona resapan air, sempadan pantai, perlindungan penyu) dan Kawasan Budi Daya (zona pertahanan dan keamanan, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya).
  3. Pola ruang laut yang terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (zona perikanan tangkap), Kawasan Konservasi (indikasi kawasan konservasi), dan Alur Laut (alur pelayaran, alur kabel bawah laut).

Peraturan ini juga mengatur rencana pemanfaatan ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama rencana pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun, pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi peraturan pemanfaatan ruang, perizinan, insentif dan disinsentif, dan sanksi, pengawasan, dan peran masyarakat.

Dalam hal rencana detail tata ruang PPKT Pulau Berhala, peraturan zonasi, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota belum ditetapkan, maka rencana pemanfaatan ruang wilayah daratan di KSNT PPKT Pulau Berhala dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Zonasi KSNT PPKT Pulau Berhala dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.