For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 2/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.649.013.037.867,00 dan belanja sebesar Rp 2.635.141.572.169,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.871.465.698,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 226.502.335.823,15, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 240.373.801.521,15.
  2. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.704.008.701.183,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 30.710.704.114,55, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.673.297.997.068,87.
  3. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 219.272.057.335,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 240.373.801.521,20.
  4. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 2.757.670.174.300,00 dan beban sebesar Rp 2.718.502.202.411,48, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 39.167.971.888,52.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 240.373.801.521,15.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 4.673.297.997.068,87.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)