For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 20/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan produksi usaha daerah yang beragam, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi bibit ternak dan bibit/benih ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli/menggunakan produksi usaha daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:

Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan nota perhitungan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.