For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu

Also known as: Perwali Kota Batam 6/2026 · Perwali Kota Batam No. 6 Tahun 2026 · Perwali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2026Publication Date:4 Februari 2026
PendidikanStandar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa Kota Batam yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi; 2. Peraturan Wali Kota Nomor 185 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa Kota Batam Yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Kebijakan ini bertujuan untuk memotivasi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan tinggi serta mewujudkan sumber daya manusia daerah yang kompetitif dan berdaya saing tinggi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memberikan bantuan berupa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau Bantuan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa jenjang D-IV atau S-1 dengan durasi maksimal 4 tahun atau 8 semester. Kewenangan pengelolaan program ini berada di bawah Sekretariat Daerah melalui Bagian Kerja Sama.

Terdapat dua kategori penerima beasiswa, yaitu mahasiswa berprestasi yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan mahasiswa tidak mampu yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Masing-masing kategori memiliki kriteria domisili, riwayat pendidikan di daerah, serta persyaratan administratif dan akademik yang ketat, termasuk kewajiban menjaga nama baik daerah dan mempertahankan standar Indeks Prestasi Semester (IPS) tertentu. Selain itu, bagi penerima beasiswa tidak mampu, status ekonomi harus terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

(-)

(-)