For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 6/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2022Publication Date:25 Oktober 2022
Media, Pos & Periklanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeReklame
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date25 Oktober 2022
Publication Date25 Oktober 2022
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame dan menata reklame agar selaras dengan ketentuan tata ruang dan estetika daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis reklame, yang dibedakan menjadi reklame insidental dan reklame permanen.
  2. Bentuk reklame berdasarkan posisi terhadap jalan, posisi panjang dan lebar bidang, sudut pandang, dan ukuran.
  3. Isi reklame, yang dibedakan menjadi reklame komersial dan reklame non-komersial.
  4. Penempatan reklame, yang diatur berdasarkan lokasi (tanah persil orang/badan atau pemerintah/fasilitas umum) dan pembatasan penempatan reklame produk rokok dan alat kontrasepsi.
  5. Zona pengendalian penyelenggaraan reklame, yang dibagi menjadi zona khusus, zona kendali ketat, dan zona kendali sedang.
  6. Perizinan, yang meliputi Izin Penyelenggaraan Reklame dan/atau persetujuan bangunan gedung.
  7. Kewajiban penyelenggara reklame, termasuk mendapatkan izin, menempatkan reklame sesuai izin, memenuhi etika dan estetika, serta menjaga sarana dan prasarana.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama pemanfaatan titik reklame antara Pemerintah Daerah dan pihak penyelenggara, serta pembinaan dan pengawasan oleh Walikota melalui Perangkat Daerah.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai jangka waktu Izin berakhir. 2. Dalam hal penyelenggaran Reklame belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penyesuaian. 3. Dalam hal tidak dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dilakukan penegakan. 4. Penegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian fungsi Reklame; c. pencabutan Izin; d. ganti rugi; dan/atau e. pembongkaran Reklame 5. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyesuaian dan penegakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.

1. Setiap Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sengaja tidak dilaksanakan, Penyelenggara dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).