For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Berau 7/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2019Publication Date:12 Maret 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date12 Maret 2019
Publication Date12 Maret 2019
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian penyandang disabilitas di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan yang sama bagi penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, serta mengatasi diskriminasi yang masih dialami oleh penyandang disabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, seni budaya, olahraga, wirausaha, pelayanan publik, politik, hukum, informasi publik, dan kesejahteraan sosial.
  2. Aksesibilitas terhadap sarana dan prasarana publik, baik fisik maupun non-fisik, untuk memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
  3. Pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
  4. Rehabilitasi, baik medik maupun sosial, untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah, perangkat daerah, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, serta sumber-sumber pembiayaan untuk kegiatan tersebut.

1. Penyediaan prasarana, sarana dan sumber daya manusia perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh fasilitas umum harus telah memenuhi syarat Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 51 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.