Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, kewajiban instansi pelaksana, tugas petugas registrasi, ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta penambahan bab mengenai data dan dokumen kependudukan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, perlindungan data pribadi penduduk, dan pendanaan. KTP-el berlaku seumur hidup bagi WNI dan sesuai masa berlaku Izin Tinggal Tetap bagi orang asing. Setiap orang dilarang memanipulasi data kependudukan. Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.