For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 12/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2014Publication Date:23 Mei 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date23 Mei 2014
Publication Date23 Mei 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, kewajiban instansi pelaksana, tugas petugas registrasi, ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta penambahan bab mengenai data dan dokumen kependudukan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, perlindungan data pribadi penduduk, dan pendanaan. KTP-el berlaku seumur hidup bagi WNI dan sesuai masa berlaku Izin Tinggal Tetap bagi orang asing. Setiap orang dilarang memanipulasi data kependudukan. Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Semua dokumen yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan khusus untuk KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. 3. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 4. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 5. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el dihapus setelah database Kependudukan Nasional terwujud. 6. Semua singkatan “КТР" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung harus dimaknai “KTP-el". 7. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa“ sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili“.

1. Setiap pelanggaran administratif terhadap peristiwa kependudukan daerah dikenakan denda administratif setinggi-tingginya Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). 2. Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai: Pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia; Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Orang Asing; Perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap; Pindah ke luar negeri bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Penduduk yang melakukan perubahan KK. 3. Denda Administratif dikenakan pula terhadap: Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00( lima puluh ribu rupiah).