on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
Also known as: Perda Kota Bogor 2/2013 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk mengembangkan pendidikan keagamaan Islam sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan keagamaan Islam berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Peraturan ini mengatur bahwa Pendidikan Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagamaan Islam non formal yang melengkapi pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan ini berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran Islam, serta menyempurnakan pendidikan agama Islam pada jalur formal. Tujuannya adalah memberikan bekal kemampuan beragama, meningkatkan profesionalitas satuan pendidikan, dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan peserta didik, pendidik, dan masa belajar. Penyelenggaraan pendidikan harus berpegang pada prinsip objektivitas, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kontinuitas, dan relevansi. Penyelenggaraan dilakukan oleh masyarakat dengan izin dari Kantor Kementerian Agama. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan supervisi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah. Kurikulum dilaksanakan berdasarkan standar Kementerian Agama, meliputi Al Qur'an, Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam/Tarikh Islam, dan Bahasa Arab. Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Agama dan satuan pendidikan. Pembiayaan menjadi tanggung jawab penyelenggara dan masyarakat, dengan bantuan dari pemerintah daerah dan Kementerian Agama.