For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Baubau 6/2003 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:14 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date14 Mei 2003
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan sektor pajak reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, dan baliho. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat/Daerah, dan reklame lain yang ditetapkan Walikota.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Walikota, yang berpedoman pada perencanaan kota. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, jenis, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.

Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR). Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang, dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak tidak atau kurang bayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPR atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.