For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Also known as: Perda Kota Tual 6/2024 · Perda Kota Tual No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2024Publication Date:27 Juni 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date27 Juni 2024
Publication Date27 Juni 2024
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Tual Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional. Latar belakangnya adalah kesadaran akan pentingnya pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang melibatkan dana masyarakat yang besar dan potensial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan BAZNAS Kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. BAZNAS Kota berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan DSKL. Untuk membantu pengumpulan zakat, BAZNAS Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Peraturan ini juga mengatur tentang muzaki dan mustahik, penggolongan dan jenis zakat, infak, sedekah, dan DSKL, serta organisasi pengelolaan zakat.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban bagi setiap orang dan badan usaha di dalam dan di luar daerah untuk menunaikan zakat berdasarkan ketentuan agama. Muzakki wajib melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. BAZNAS Kota wajib memberikan bukti setoran zakat kepada muzakki, yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

1. Kegiatan BAZNAS Kota yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan diri dan seluruh aset yang dimiliki dilimpahkan keusaha sejenis atau berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah dibuat. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Wali Kota Tual Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. BAZNAS Kota dikenakan sanksi administratif apabila tidak memberikan bukti setoran zakat, infak dan sedekah, melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah dan dana social keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi, dan/atau tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah dan DSKL. 2. BAZNAS Kota dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.