on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Also known as: Perda Kota Tual 6/2024 · Perda Kota Tual No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional. Latar belakangnya adalah kesadaran akan pentingnya pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang melibatkan dana masyarakat yang besar dan potensial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan BAZNAS Kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. BAZNAS Kota berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan DSKL. Untuk membantu pengumpulan zakat, BAZNAS Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Peraturan ini juga mengatur tentang muzaki dan mustahik, penggolongan dan jenis zakat, infak, sedekah, dan DSKL, serta organisasi pengelolaan zakat.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban bagi setiap orang dan badan usaha di dalam dan di luar daerah untuk menunaikan zakat berdasarkan ketentuan agama. Muzakki wajib melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. BAZNAS Kota wajib memberikan bukti setoran zakat kepada muzakki, yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.