on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Also known as: PP 8/2008 · PP No. 8 Tahun 2008 · PP Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsistensi kebijakan, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya integrasi antara rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan melalui Musrenbang.