For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 12/2023 · Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua bertujuan untuk memberikan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya yang berkelanjutan di Papua, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Wewenang Pemerintah Provinsi:** Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, pengembangan SDM di bidang pengadaan barang/jasa, pengembangan sistem informasi pengadaan, dan pengawasan tata lingkungan lintas kabupaten/kota. - **Pelaku Pengadaan Barang/Jasa:** Terdiri dari PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan Penyedia Barang/Jasa. Peraturan ini mengatur tugas dan kewenangan masing-masing pelaku. - **Pelaku Usaha Papua:** Pelaku Usaha Papua harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, memiliki kartu tanda anggota KAPP, dan terdaftar pada sistem informasi Pelaku Usaha Papua. Pelaku usaha non-Papua yang berpartisipasi wajib memiliki kantor/cabang di Papua, NPWP Papua, mengikuti pengadaan di Papua, dan memberdayakan Pelaku Usaha Papua melalui kemitraan, kerjasama operasi, subkontrak, dan mempekerjakan tenaga kerja Orang Asli Papua. - **Pengadaan Barang/Jasa:** Pengadaan Langsung diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Papua dengan nilai kegiatan tertentu. Tender Terbatas diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pelaku Usaha Menengah dan Besar wajib memberdayakan Pelaku Usaha Papua melalui kemitraan atau subkontrak. Pelaku usaha jasa konsultasi wajib mempekerjakan tenaga ahli Orang Asli Papua. - **Pengadaan Secara Elektronik:** Penyelenggaraan pengadaan dilakukan secara elektronik. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa.

(-)

PPK, Pelaku Usaha Papua, dan Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi. 3. Pembekuan izin pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. 4. Pencabutan izin pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.