on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Di Liwa
Also known as: Keppres 17/1992 · Keppres No. 17 Tahun 1992 · Keppres Nomor 17 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kejaksaan Negeri di Liwa, yang merupakan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Ketentuan Substansial
Kejaksaan Negeri Liwa dibentuk dengan keputusan ini dan memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Kejaksaan Negeri Liwa termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Liwa, daerah hukum ini dikeluarkan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri Liwa dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung. Penetapan tipe, tugas, wewenang, serta susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Liwa akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.