on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat
Also known as: Permendagri 21/2022 · Permendagri No. 21 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan batas yang jelas antara Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat untuk kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok berdasarkan titik koordinat (TK) dan pilar batas utama (PBU). Batas daerah dimulai dari TK 01 dan berakhir di TK 00, dengan serangkaian PBU dan PABU yang menghubungkan kedua kabupaten. Koordinat setiap titik dan pilar batas ditentukan secara spesifik dalam peraturan ini.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini secara implisit memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah terkait dalam melaksanakan kewenangan administratif dan pembangunan di wilayah masing-masing. Tidak ada kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diatur dalam peraturan ini.