For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 14/2016 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 November 2016Publication Date:21 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeSentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date21 November 2016
Publication Date21 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15/NKB/BAWASLU/IX/2015, Nomor: B/38/X/2015, dan Nomor: KEP-153/A/JA/10/2015 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Peraturan Bersama ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan. Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu berdasarkan asas persamaan di muka hukum, praduga tak bersalah, dan legalitas, serta prinsip kebenaran, keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, cepat, sederhana dan biaya murah, dan tidak memihak.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi organisasi Sentra Gakkumdu (kedudukan, struktur, anggota), penempatan personel (Pengawas Pemilu, Penyidik, Jaksa), pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan (penerimaan laporan/temuan, pembahasan, kajian, penyidikan, penuntutan), administrasi, sekretariat, pelatihan, supervisi, anggaran, dan ketentuan lain.

Sentra Gakkumdu dibentuk di tingkat Pusat (Bawaslu RI), Provinsi (Bawaslu Provinsi), dan Kabupaten/Kota (Panwas Kabupaten/Kota) dengan struktur organisasi yang meliputi Penasihat, Pembina, Koordinator, dan Anggota. Anggota terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana Pemilihan, mulai dari penerimaan laporan/temuan, pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana, kajian pelanggaran oleh Pengawas Pemilu, penyelidikan oleh Penyidik, pembahasan kedua untuk menentukan unsur pidana, penyidikan, pembahasan ketiga, hingga penuntutan oleh Jaksa.

(-)

(-)