For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bone 01/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 01 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2009Publication Date:25 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date26 Juni 2009
Publication Date25 Juni 2009
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang berdaya guna dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 04 Tahun 2007) tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pemilihan Kepala Desa, termasuk:

  • Syarat Calon: Menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, bersedia dicalonkan, penduduk desa setempat, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan.
  • Panitia Pemilihan: Mengatur pembentukan dan tugas panitia pemilihan, termasuk persiapan pemilihan, penjaringan, penyaringan, penetapan jadwal, penetapan jumlah pemilih, pengumuman calon, penetapan tata tertib, dan pengambilan keputusan terkait permasalahan pemilihan.
  • Pengawas dan Pembina Pemilihan: Menetapkan struktur dan tugas pengawas dan pembina pemilihan Kepala Desa, termasuk pengawasan tahapan pemilihan dan penyelesaian masalah.
  • Pendaftaran dan Syarat Pemilih: Menetapkan syarat pemilih, termasuk terdaftar sebagai penduduk desa, berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, sehat jasmani dan rohani, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Mekanisme Pencalonan dan Penetapan Calon: Mengatur tata cara pendaftaran bakal calon, perpanjangan waktu pendaftaran jika hanya ada satu calon, dan mekanisme penetapan calon berdasarkan hasil penyaringan.
  • Pemilihan Calon Kepala Desa: Mengatur waktu dan tempat pemilihan, quorum, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  • Sumpah Janji dan Pelantikan: Mengatur tata cara pengucapan sumpah janji dan pelantikan Kepala Desa.
  • Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • Pemberhentian Kepala Desa: Mengatur mekanisme pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau tidak lagi memenuhi syarat.
  • Pengangkatan Pejabat Kepala Desa: Mengatur mekanisme pengangkatan Pejabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan.
  • Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan bersumber dari APBDesa, bantuan Pemerintah Kabupaten, dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

1. Kepala Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sebagai Kepala Desa sampai akhir masa jabatannya. 2. Kepala Desa atau pejabat kepala desa yang berakhir masa jabatannya sebelum pemilihan Presiden 2009, pemilihan ditunda sampai selesainya proses pemilihan presiden RI. 3. Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dan diangkat pejabat sementara kepala desa yang baru oleh Bupati.

(-)