on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang FM
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 5/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Jombang FM. Pembentukan LPPL ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta sebagai kontrol dan perekat sosial, dan melestarikan budaya bangsa bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
LPPL Radio Suara Jombang FM adalah badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang yang diusulkan oleh DPRD dan ditetapkan oleh Bupati. Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Masa kerja kedua dewan adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Pembiayaan LPPL bersumber dari APBD, siaran iklan (maksimal 15% dari waktu siaran), dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan. DPRD melakukan pengawasan terhadap LPPL.