For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang FM

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 5/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang FM
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2010
Place of EnactmentJombang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2010 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Jombang FM. Pembentukan LPPL ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta sebagai kontrol dan perekat sosial, dan melestarikan budaya bangsa bagi masyarakat Kabupaten Jombang.

LPPL Radio Suara Jombang FM adalah badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang yang diusulkan oleh DPRD dan ditetapkan oleh Bupati. Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Masa kerja kedua dewan adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Pembiayaan LPPL bersumber dari APBD, siaran iklan (maksimal 15% dari waktu siaran), dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan. DPRD melakukan pengawasan terhadap LPPL.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Jombang FM dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Jombang FM belum terbentuk, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang bertindak selaku penanggung jawab Pengelolaan LPPL Radio Suara Jombang FM.

(-)