For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (Psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Also known as: Permenhub 107/2018 · Permenhub No. 107 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 107 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 November 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (Psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 November 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015. Kedua peraturan ini mengatur sistem dan prosedur akuntansi serta pelaporan keuangan berbasis akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum. Dengan demikian, sistem akuntansi masing-masing Satuan Kerja Badan Layanan Umum harus ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(-)

(-)