For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara

Also known as: PP 66/1948 · PP No. 66 Tahun 1948 · PP Nomor 66 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:21 September 1948Publication Date:13 November 1948
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 1948
Publication Date13 November 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 tentang surat tanda hutang Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 terkait surat tanda hutang Negara. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan besaran sewa modal dan risiko-premi yang ditetapkan masing-masing sebesar enam persen dan dua belas persen per tahun. Pembayaran atas sewa modal dan risiko-premi tersebut dilakukan pada saat penagihan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948.

(-)

(-)