on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
Also known as: PERPRES 17/2018 · PERPRES No. 17 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan penanggulangan bencana dilakukan secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu dengan memperhatikan aspek good governance. Dalam situasi di mana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau telah berakhir, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk melaksanakan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampaknya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan status Keadaan Darurat Bencana. Presiden menetapkan status untuk tingkat nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota. Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penanggulangan bencana setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga. Penanggulangan dilakukan pada kondisi ancaman maksimum dan gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.