For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Permen P2MI 6/2026 · Permen P2MI No. 6 Tahun 2026 · Permen P2MI Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2026Publication Date:30 Juni 2026
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date06 Juli 2026
Publication Date30 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan fungsi pada beberapa unit kerja, yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal Penempatan, Direktorat Jenderal Pelindungan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan, serta Inspektorat Jenderal. Perubahan tersebut mencakup penamaan biro, penyesuaian tugas dan fungsi biro/bagian, pembentukan subbagian baru (seperti Subbagian Tata Usaha pada berbagai biro dan bagian), serta penghapusan beberapa pasal terkait struktur organisasi sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga mengubah lampiran yang memuat bagan susunan organisasi KP2MI/BP2MI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)