For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 19/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi.

Objek retribusi yang ditambahkan antara lain pengesahan (legalisir) fotokopi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, permohonan pindah antar kabupaten dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta permohonan pindah ke luar negeri.

Struktur dan besaran tarif retribusi juga mengalami perubahan, dengan penambahan tarif untuk pengesahan (legalisir) fotokopi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Rp 500 untuk WNI dan Rp 1.000 untuk WNA), permohonan pindah antar kabupaten dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Rp 10.000 untuk WNI dan Rp 50.000 untuk WNA), serta permohonan pindah ke luar negeri (Rp 150.000 untuk WNI dan WNA).

(-)

(-)