For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 1 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: QANUN Kabupaten Nagan Raya 1/2016 · QANUN Kabupaten Nagan Raya No. 1 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:29 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date29 Oktober 2016
Place of EnactmentSuka Makmue

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf c yang mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta Catatan Sipil. Dengan demikian, jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Qanun ini menjadi: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, Bagian Ketiga yang mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta Catatan Sipil juga dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011.

(-)

(-)