For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Penginapan atau Pesanggrahan atau Villa

Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 10/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 10 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2025Publication Date:10 Maret 2025
PariwisataPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Penginapan atau Pesanggrahan atau Villa
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date10 Maret 2025
Publication Date10 Maret 2025
Place of EnactmentTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi atas penyediaan tempat penginapan, pesanggrahan, atau villa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor retribusi, serta mewujudkan sistem pemungutan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan bagi subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menikmati fasilitas penginapan milik pemerintah daerah. Wajib retribusi diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pemungutan retribusi yang dilakukan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, serta mewajibkan pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik atau tunai jika sistem elektronik belum tersedia. Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan, pelaporan, serta pemberian fasilitas berupa keringanan, pengurangan, penundaan, atau pembebasan retribusi bagi wajib retribusi yang memenuhi kriteria tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar atau menyetor retribusi tepat pada waktunya dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.