Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 372.633.842.117,00 dan belanja sebesar Rp. 396.633.842.117,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (24.000.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 35.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.000.000.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 24.000.000.000,00. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2003 terdiri dari pendapatan Rp. 33.453.550.000,00 dan belanja Rp. 33.435.550.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar pinjaman daerah, daftar penyertaan modal, daftar dana cadangan daerah, dan rekapitulasi belanja tidak langsung dan langsung.