For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 5/2022 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2022Publication Date:9 Maret 2022
Pelayanan KesehatanProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeTata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date09 Maret 2022
Publication Date09 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan kebutuhan organisasi, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengelola Barang Bukti (PPBB) dalam pengelolaan barang bukti. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan pengeluaran barang bukti. PPNS bertanggung jawab untuk menyerahkan barang bukti kepada PPBB, yang kemudian bertugas untuk mengelola barang bukti tersebut sesuai dengan klasifikasinya. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi PPBB, termasuk pelatihan dan penilaian kinerja.

(-)

(-)