Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). LRA menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 522.942.016.170,00 dan belanja daerah sebesar Rp 503.543.495.959,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 19.398.520.211,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 47.669.629.252,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.187.500.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 37.482.129.252,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat total aset sebesar Rp 1.770.183.158.714,00, total kewajiban sebesar Rp 4.304.972.684,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp 1.765.878.186.030,00. LAK mencatat saldo kas akhir di kas daerah sebesar Rp 52.951.766.362,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2007 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini.