Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengatur urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lainnya. Urusan pilihan meliputi 8 bidang, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Fungsi urusan pemerintahan ini adalah sebagai bahan penyusunan peraturan daerah, penyempurnaan organisasi perangkat daerah, perencanaan pelayanan dasar prioritas, tolok ukur penilaian kinerja, dan perencanaan anggaran daerah. Rincian urusan wajib dan pilihan tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal. Urusan pemerintahan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.