For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Humas

Also known as: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/4/2009

Status:
Active
Effective Date:13 April 2009Publication Date:13 April 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeKebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Humas
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date13 April 2009
Publication Date13 April 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 79/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini mencakup pembinaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi pejabat fungsional Pranata Humas di pusat dan daerah. Departemen Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab untuk menyusun kurikulum dan menyelenggarakan Diklat Fungsional/teknis, menyusun standar kompetensi, dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan etika profesi.

(-)

(-)