For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 185 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi

Also known as: PERPRES 185/2014 · PERPRES No. 185 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 185 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Pelayanan KesehatanPertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 adalah peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang menetapkan kebijakan dan kerangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi secara nasional. Peraturan ini menerapkan dan mengharmonisasikan pelaksanaan kebijakan di bidang air minum dan sanitasi, namun tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan peraturan presiden sebelumnya.

  • Menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya: Dalam teks Perpres ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan presiden atau peraturan lain sebelumnya. Perpres ini lebih bersifat sebagai kebijakan pelaksanaan dan percepatan yang mengacu serta menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
    • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
    • Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  • Status berlaku: Peraturan Presiden ini secara tegas menyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 36). Dokumen menunjukkan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014. Dengan demikian Perpres ini berlaku sejak 22 Desember 2014 dan menjadi bagian dari tata hukum pelaksanaan penyediaan air minum dan sanitasi di Indonesia.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama Perpres adalah mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan dan mencapai target akses universal (preambule menyebut target akhir 2019 sebagai tujuan percepatan).
    • Latar belakang: perlunya percepatan karena masih terdapat kendala dalam penyediaan air minum dan sanitasi sehingga diperlukan koordinasi, pembiayaan, standar, teknologi, dan pengembangan kapasitas (preambule dan Bab I s.d. Bab III).
  • Kewajiban utama yang ditetapkan:

    • Pemerintah pusat harus menyusun kebijakan dan strategi nasional serta menetapkan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum dan Sanitasi Nasional (Pasal 7 ayat (1) dan (3)-(4)).
    • Pemerintah provinsi menyusun roadmap provinsi yang mengacu pada roadmap nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota (Pasal 8).
    • Pemerintah kabupaten/kota menyusun RISPAM dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang mengacu pada roadmap provinsi (Pasal 9).
    • Penyelenggara pembangunan harus membentuk unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur (Pasal 11 ayat (2)).
    • Pemerintah daerah melakukan pengawasan kualitas air minum di daerahnya (Pasal 6 ayat (1)-(2)).
    • Penetapan standar teknis dan baku mutu lingkungan dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga nonkementerian terkait (Pasal 5 ayat (3)).
    • Pembiayaan disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangan melalui APBN, APBD, DAK, pinjaman, hibah serta sumber lain yang sah (Pasal 33-35).
  • Hak dan peran yang diatur:

    • Masyarakat berhak dan dapat berperan serta dalam penyediaan air minum dan sanitasi; pemerintah berkewajiban melakukan edukasi, advokasi, sosialisasi, dan kampanye (Pasal 32).
    • Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dan menerima bantuan teknis dan pendanaan (Pasal 30).
  • Prinsip-prinsip utama:

    • Peraturan menegaskan prinsip nondiskriminatif, keterjangkauan, perlindungan lingkungan, berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan (Pasal 2).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Perumusan kebijakan dan strategi nasional, dijabarkan dalam Peta Jalan (Roadmap) yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pasal 7 ayat (6)).
    • Pengaturan pembagian perencanaan: Roadmap nasional → Roadmap provinsi → RISPAM/SSK kabupaten-kota; petunjuk teknis diatur oleh menteri terkait (Pasal 8-9 dan Pasal 24-29).
    • Pembentukan Gugus Tugas di bawah Presiden untuk mengoordinasikan percepatan (Pasal 12-15), dengan tugas koordinasi, mobilisasi sumber daya, advokasi, monitoring dan evaluasi (Pasal 13).
    • Pelaksanaan teknis meliputi pengembangan dan penerapan teknologi untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas layanan air minum serta sanitasi yang ramah lingkungan (Pasal 3).
    • Pengawasan kualitas air minum dilakukan secara eksternal terhadap berbagai penyedia layanan yang disebutkan (Pasal 6 ayat (3)).
    • Pembinaan dilakukan melalui norma, standar, prosedur, kriteria, serta pendampingan, pendidikan, dan pelatihan yang ditetapkan oleh menteri terkait dan dilaksanakan di daerah (Pasal 20-29).
    • Skema pembiayaan diatur secara hirarkis: APBN/APBD serta sumber lain, dengan pengalihan bertahap dana dekonsentrasi/tugas pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang air minum/sanitasi dengan prinsip good governance (Pasal 33-35).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku: Peraturan Presiden ini menyatakan mulai berlaku sejak diundangkan dan diundangkan pada 22 Desember 2014 (Pasal 36). Dengan demikian implementasi secara formal dimulai sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks Perpres tidak memuat klausul peralihan rinci yang memerintahkan pembubaran atau pengalihan tugas secara otomatis dari badan/entitas yang ada. Namun secara substantif entitas yang sudah menjalankan penyediaan air minum dan sanitasi (mis. PDAM, penyedia berbasis masyarakat, badan usaha) harus menyesuaikan perencanaan, standar, dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan Perpres, termasuk pembentukan unit pengelola untuk operasional dan pemeliharaan (Pasal 11 ayat (2)).
    • Pemerintah pusat dan daerah diharuskan melakukan harmonisasi perencanaan (roadmap dan RISPAM/SSK) sehingga entitas existing perlu mengacu pada dokumen perencanaan baru yang ditetapkan oleh kementerian/provinsi/kabupaten/kota (Pasal 7-9, Pasal 24-29).
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Perpres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administrasi atau teknis yang spesifik untuk entitas daerah maupun penyedia layanan selain prinsip pelaksanaan dan pelaporan berkala (laporan minimal sekali setahun oleh Gugus Tugas, gubernur, dan bupati/walikota — Pasal 17-19) dan target kebijakan umum yang disebutkan dalam preambule (target universal access pada akhir 2019 sebagai tujuan kebijakan, namun tidak dirumuskan sebagai sanksi hukum atau tenggat yang mengikat pada pasal pelaksanaan tertentu).
  • Grandfathering (ketentuan pengecualian untuk kegiatan/izin lama):

    • Perpres tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus yang mempertahankan izin/aturan lama tanpa penyesuaian. Penyesuaian dinyatakan melalui penetapan pedoman, roadmap, dan petunjuk teknis oleh menteri terkait serta kewajiban pembinaan dan pengawasan di daerah (Pasal 24-29). Oleh karena itu, entitas yang telah ada diharapkan untuk menyesuaikan diri sesuai pedoman dan standar teknis baru yang ditetapkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi