on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Also known as: PERPRES 185/2014 · PERPRES No. 185 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 185 Tahun 2014
Peraturan baru: Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 adalah peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang menetapkan kebijakan dan kerangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi secara nasional. Peraturan ini menerapkan dan mengharmonisasikan pelaksanaan kebijakan di bidang air minum dan sanitasi, namun tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan peraturan presiden sebelumnya.
Menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya: Dalam teks Perpres ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan presiden atau peraturan lain sebelumnya. Perpres ini lebih bersifat sebagai kebijakan pelaksanaan dan percepatan yang mengacu serta menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait, antara lain:
Status berlaku: Peraturan Presiden ini secara tegas menyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 36). Dokumen menunjukkan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014. Dengan demikian Perpres ini berlaku sejak 22 Desember 2014 dan menjadi bagian dari tata hukum pelaksanaan penyediaan air minum dan sanitasi di Indonesia.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban utama yang ditetapkan:
Hak dan peran yang diatur:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku: Peraturan Presiden ini menyatakan mulai berlaku sejak diundangkan dan diundangkan pada 22 Desember 2014 (Pasal 36). Dengan demikian implementasi secara formal dimulai sejak tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering (ketentuan pengecualian untuk kegiatan/izin lama):
Tidak mengatur sanksi