on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 10/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat. Latar belakang pencabutan ini adalah hasil inventarisasi dan evaluasi yang menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya sub urusan pesisir dan pulau-pulau kecil, bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk regulasi daerah terkait hal tersebut. Pencabutan ini dilakukan untuk tertib administrasi dan kepastian hukum.