For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 10/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:16 Agustus 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date16 Agustus 2017
Publication Date16 Agustus 2017
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 03 Seri E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat. Latar belakang pencabutan ini adalah hasil inventarisasi dan evaluasi yang menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya sub urusan pesisir dan pulau-pulau kecil, bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk regulasi daerah terkait hal tersebut. Pencabutan ini dilakukan untuk tertib administrasi dan kepastian hukum.

(-)

(-)