Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak dasar masyarakat dalam pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terpadu, cepat, mudah, terjangkau, dan berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik: Bupati dan Sekretaris Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelayanan publik.
- Organisasi Penyelenggara: SKPD wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
- Standar Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja.
- Maklumat Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang dipublikasikan secara luas.
- Informasi dan Sarana Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib membentuk sistem pelayanan informasi publik/PPID.
- Sistem Pelayanan Terpadu: Pelayanan publik dapat dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu.
- Kerjasama Pelayanan Publik: Penyelenggara dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain.
- Indeks Kepuasan Masyarakat: Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja pelayanan publik secara periodik.
- Pelayanan Khusus: Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang cacat, anak-anak, lansia, dan wanita hamil.
- Tata Perilaku Pelaksana: Pelaksana wajib memiliki tata perilaku/kode etik.
- Pengaduan Pelayanan Publik: Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan.
- Hak dan Kewajiban: Penyelenggara, penerima layanan, dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.