Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sanitasi bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, higienis, dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sanitasi yang terpadu, sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pengakuan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pengelolaan sanitasi, membangun prasarana dan sarana sanitasi, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta mengawasi upaya pengendalian dan pemanfaatan sektor sanitasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sanitasi, memberikan izin dan rekomendasi, serta melaksanakan pengembangan kelembagaan dan kerjasama.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan air limbah domestik, sistem drainase, dan promosi higiene. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, jasa pelayanan dan kompensasi, kerjasama, pembinaan, dan pembiayaan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan sanitasi yang layak, serta memberikan usulan dan saran. Kewajiban masyarakat antara lain adalah mencegah sampah dan air limbah masuk ke saluran drainase, melakukan pemeliharaan drainase lokal, serta membuat prasarana dan sarana pengelolaan air limbah setempat.