on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Pembebasan-Pembebasan dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Also known as: PP 11/1954 · PP No. 11 Tahun 1954 · PP Nomor 11 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pembebasan dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam hal pengiriman uang untuk kebutuhan pegawai asing dan hasil perusahaan industri baru yang didirikan setelah tahun 1954.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tambahan pembayaran tidak dipungut atas pengiriman uang ke luar negeri untuk beberapa keperluan, termasuk gaji cuti, alimentasi, ongkos pelajaran, dan pembayaran premi asuransi jiwa. Selain itu, pengiriman uang dari hasil perusahaan industri yang didirikan pada tahun 1954 atau setelahnya juga dibebaskan, selama diizinkan oleh Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Pengiriman uang yang dibayar dari anggaran belanja negara atau daerah juga termasuk dalam pembebasan ini.