Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik. Tujuannya meliputi peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi kebijakan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Ketentuan substansial mencakup pengelolaan komunikasi melalui penyediaan layanan informasi publik yang efektif, pengelolaan keterbukaan informasi publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan informatika melalui jaringan dan jasa telekomunikasi serta telekomunikasi khusus. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pengelolaan E-Government untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyusunan rencana induk pengembangan E-Government, pengembangan sistem pelayanan yang andal, pemanfaatan teknologi informasi, dukungan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan data dan informasi, pembentukan media center, penerapan keamanan informasi, peningkatan peran serta dunia usaha, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan penyediaan aplikasi. Pengelolaan nama domain dan sub domain juga diatur untuk mempermudah akses informasi melalui situs web resmi Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan komunikasi dan informatika oleh Pemerintah Daerah.