Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan jumlah CGKP dan CMGP yang dilakukan dengan mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan keadaan darurat, pengendalian harga, pelaksanaan perjanjian internasional, dan angka kecukupan gizi.
- Penyelenggaraan CGKP dan CMGP meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan dapat dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. Jika pengadaan dalam negeri tidak mencukupi, dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri.
- Pengelolaan CGKP dan CMGP mencakup penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok, pengolahan, dan pelepasan stok. Pelepasan stok dapat dilakukan jika CGKP dan CMGP telah melampaui batas waktu simpan atau mengalami penurunan mutu.
- Penyaluran CGKP dan CMGP dilakukan untuk stabilisasi harga, pemberian Bantuan Pangan, dan/atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran dapat dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus.
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
- Pendanaan untuk penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.