For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 1/2023 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2023Publication Date:11 Januari 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date12 Januari 2023
Publication Date11 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tujuan dari penerapan SAKIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja BP2MI.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan SAKIP meliputi:

  1. Rencana strategis yang disusun untuk periode 5 tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  2. Perjanjian Kinerja yang terdiri atas Perjanjian Kinerja BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI.
  3. Pengukuran Kinerja yang dilakukan dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
  4. Pengelolaan Data Kinerja yang meliputi pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
  5. Pelaporan Kinerja yang terdiri atas Laporan Kinerja triwulanan dan Laporan Kinerja tahunan.
  6. Reviu dan evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI.

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dilaksanakan oleh BP2MI melalui aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI untuk menilai implementasi SAKIP.

(-)

(-)