on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 1/2023 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tujuan dari penerapan SAKIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja BP2MI.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dilaksanakan oleh BP2MI melalui aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI untuk menilai implementasi SAKIP.