Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pati yang berkelanjutan dengan menciptakan lingkungan yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga, dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai aspek, antara lain:
- Tertib lalu lintas dan angkutan jalan: Melarang berbagai aktivitas yang mengganggu fungsi jalan umum, seperti berdagang di jalan, mendirikan bangunan di trotoar, parkir sembarangan, dan lain-lain.
- Tertib lingkungan hidup: Melarang penangkapan ikan dengan bahan kimia atau peledak, penambangan pasir ilegal, perusakan pepohonan, dan pencemaran lingkungan.
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Melarang penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya, berbuat asusila di tempat umum, merusak jalur hijau, dan lain-lain.
- Tertib sungai, saluran, waduk, dan mata air: Melarang pembuangan limbah berbahaya ke sumber air, tinggal di daerah penguasaan sungai, dan melakukan pembendungan sungai tanpa izin.
- Tertib bangunan gedung: Melarang pendirian bangunan di kawasan listrik tegangan tinggi dan pendirian reklame tanpa izin.
- Tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung: Mewajibkan pemilik dan penghuni bangunan untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan.
- Tertib usaha pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum: Mengatur batasan waktu kegiatan usaha dan melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
- Tertib usaha tertentu: Mewajibkan setiap orang/badan memiliki izin usaha dan menjalankan usaha sesuai ketentuan perizinan.
- Tertib kesehatan: Melarang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa izin dan praktik pengobatan tradisional tanpa izin.
- Tertib kependudukan: Mewajibkan setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 jam untuk melapor kepada pengurus RT/RW setempat.
- Tertib sosial: Melarang bertempat tinggal di tempat yang bukan peruntukannya, meminta-minta di jalan, dan menyelenggarakan perjudian.