For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 10/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat untuk Tahun Anggaran 2012. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 952.008.829.760,80, belanja daerah sebesar Rp. 969.008.829.760,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -17.000.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 17.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemda lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi/Pemda lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten, belanja bantuan keuangan kabupaten/pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran berupa penyertaan modal.

(-)

(-)