For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 128 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 4/2019 · Permenhub No. 4 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 128 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Februari 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait jabatan, mutasi, promosi, dan rotasi PNS. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan usia, pendidikan, dan kompetensi untuk pengangkatan dan promosi jabatan. Penilaian kinerja dan assessment menjadi bagian penting dalam proses seleksi, dengan penekanan pada Diklatpim sebagai syarat pengembangan karier. Peraturan ini juga mengatur mekanisme seleksi terbuka dan pembentukan tim penilai kinerja.

1. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus mengikuti dan lulus Diklatpim paling lambat 2 tahun setelah diambil sumpah/janji Jabatan. 2. PNS yang diangkat sebelum Peraturan ini berlaku dan belum lulus Diklatpim diberi waktu 1 tahun untuk lulus. 3. PNS yang tidak lulus Diklatpim dikenakan pemotongan tunjangan kinerja 50%.

1. PNS dan pimpinan unit kerja yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi didasarkan pada pertimbangan tidak melaksanakan tugas kedinasan dan tidak menaati peraturan kedinasan.