For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 4/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, investasi, dana cadangan, dan kewajiban daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan daerah. Bupati Sragen kemudian menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.

(-)

(-)