For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2018 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 November 2018Publication Date:31 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date06 November 2018
Publication Date31 Oktober 2018
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015. Pencabutan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan yang menemukan bahwa Perusahaan Daerah Bajiminasa tidak membuat laporan keuangan secara berkala, mengakibatkan ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Selain itu, tim likuidasi Perusahaan Daerah Bajiminasa merekomendasikan pembubaran perusahaan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Perusahaan Daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikuidasi, dan semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan. Pelaksanaan pembubaran perusahaan daerah akan dilakukan oleh Bupati.

(-)

(-)