Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tera di Propinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang menyerahkan pengelolaan laboratorium kemetrologian ke propinsi. Tujuannya adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi kepentingan masyarakat, konsumen, dan produsen.
Ketentuan substansial meliputi:
- Obyek retribusi: Jasa pelayanan kemetrologian terhadap alat-alat UTTP dan pengujian BDKT.
- Subyek retribusi: Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa kemetrologian.
- Tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan yang digunakan.
- Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, dengan tarif sebesar 100% dari dasar pengenaan retribusi yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah daerah dimana jasa tera/tera ulang dan pengujian BDKT diberikan.
- Alat-alat UTTP wajib diuji tera/tera ulang secara berkala sesuai Keputusan Menteri yang membidangi.
- Masa berlaku retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera.