For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:7 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date07 Mei 2013
Place of EnactmentKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan dan retribusi pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perizinan untuk pelayanan pemakaman dan krematorium.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang dikelola Pemerintah Daerah, meliputi penguburan, pembakaran/pengabuan, pemesanan makam cadangan, pembongkaran/pemindahan mayat atas permintaan keluarga, dan mobil jenazah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
  4. Jenis pelayanan pemakaman meliputi penyediaan tanah makam, pengabuan mayat/kremasi, pengangkutan mayat, pemindahan/pembongkaran makam, penyediaan tanah makam cadangan, dan mobil angkutan mayat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
  5. Penetapan dan perubahan fungsi tempat pemakaman umum, pemakaman khusus, dan krematorium oleh Bupati dengan persetujuan DPRD.
  6. Tata cara pemungutan retribusi, pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan di bidang pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, penutupan dan pemindahan lokasi pemakaman, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan.

1. Pembentukan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat tanggal 1 Juni 2013.

1. Barang siapa melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).