For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2022-2025

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 5/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 November 2022Publication Date:28 November 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2022-2025
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date28 November 2022
Publication Date28 November 2022
Place of EnactmentManado

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2022-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Sulawesi Utara selama periode tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam perumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang kepariwisataan provinsi, serta merumuskan perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memformulasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan provinsi, serta menghasilkan rumusan indikator dan target sasaran pembangunan kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) yang meliputi perwilayahan pembangunan DPP, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
  2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata yang meliputi pengembangan pasar wisatawan, pengembangan citra pariwisata, pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata, dan pengembangan promosi pariwisata.
  3. Pembangunan Industri Pariwisata yang meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata berbasis digitalisasi, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan yang meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Peraturan ini juga menetapkan indikator sasaran pembangunan kepariwisataan yang meliputi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara, jumlah penerimaan devisa, lama tinggal wisatawan, jumlah pengeluaran wisatawan nusantara, dan produk domestik regional bruto sub sektor hotel dan restoran.

(-)

(-)