For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950 tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Also known as: PP 24/1950 · PP No. 24 Tahun 1950 · PP Nomor 24 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 1950Publication Date:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Agustus 1950
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1950 tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim yang bukan perwira, jaksa serta panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1950 terkait pemberian pangkat militer tituler kepada pejabat dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perubahan ini dilakukan untuk menyamakan kedudukan pangkat antara Ketua Pengganti dan Ketua Pengadilan Tentara, serta antara Jaksa Pengganti dan Jaksa Tentara, dengan memberikan pangkat yang setara. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada bagian 'Mengingat' untuk menyesuaikan dengan pasal yang tepat dalam Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)